Kawin Lari, Proses Adat Lampung

SEBAMBANGAN atau Larian merupakan tradisi kawin lari di masyarakat asli Lampung, budaya yang sudah mengakar sejak jaman nenek moyang Pepadun dan Saibatin ini adalah alternatif bagi pasangan yang ingin mengarungi bahtera rumah tangga, akan tetapi terkendala dengan biaya adat yang dinilai sebagian pendapat sangat mahal atau juga Sebambangan dipilih karena tidak mendapat persetujuan dari orang tua gadis dan laki-laki.
Kendati demikian Kawin lari pun akan berujung pernikahan sebagaimana biasa jika kedua pihak keluarga menyetujuinya. Pihak laki-laki juga tetap memberikan mahar atau pemberian kepada pihak perempuan.
Namun disejumlah daerah Lampung saat ini Sebambangan sudah jarang dilakukan, tetapi dibeberapa daerah seperti Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan masih dilakukan, hampir sebagian besar berada di wilayah Lampung Pepadun.
Beberapa proses setelah pasangan muda-mudi melakukan Sebambangan biasa di sebut dalam bahasa Lampungnya Rasan Sanak perkawinan rasan sanak ini terjadi atas kehendak kedua muda-mudi (muli-meghanai) dengan cara berlarian (sebambangan) dimana si gadis dibawa oleh pihak bujang kepada adatnya, kemudian diselesaikan dengan perundingan damai diantara kedua belah pihak. Perbuatan mereka ini disebut “mulei ngelakai”. Apabila gadis yang pergi berlarian atas kehendak sendiri maka disebut “cakak lakai/ nakat”. Dalam acara pelarian ini terjadi perbuatan melarikan dan untuk si gadis dipaksa lari bukan atas persetujuannya, perbuatan ini disebut “Tunggang” atau “ditangkep”.
Perbuatan tersebut diatas merupakan sebuah pelanggaran muda-mudi dan dapat berakibat dikenakan hukuman secara adat atau denda. Tetapi pada umumnya dapat diselesaikan dengan cara damai oleh para penyimbang kedua belah pihak.
Tata cara adat berlarian sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
  1. Tengepik
  2. Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
  3. Bepadau atau Bebalah
  4. Manjau Mengiyan dan Sujud
  5. Peggadew Rasan dan Cuak Mengan
Penjelasan:
  1. Tengepik
Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.
Penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan yang akan menyampaikan kesalahan kepada keluarga si gadis tersebut “Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah”.
  1. Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.
Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam (bila jarak dekat) dan 3×24 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wareinya, bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang. Senjata punduk atau keris ditinggalkan ditempat keluarga gadis dan senjata ini akan dikembalikan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
  1. Bepadu atau Bebalah
Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.
Apabila didapat berita bahwa pihak gadis bersedia menerima, pihak bujang untuk segera mungkin mengirim utusan tua-tua adat pihak bujang untuk menyatakan permintaan maaf dan memohon perundingan guna mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak serta agar sebambangan dapat diselesaikan dengan baik menuju kearah perkawinan.
Dalam perundingan itu biasanya pihak keluarga gadis mengajukan syarat-syarat perundingan, misalnya pihak keluarga gadis meminta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran atau penurunan denda dan biaya-biaya lainnya.
  1. Manjau Mengiyan dan Sujut
Dari pertemuan yang diadakan kedua pihak, maka apabila tidak ada halangan akan diadakan acara manjau mengiyan (kunjungan menantu peria), dimana calon mempelai peria diantar oleh beberapa orang penyimbangdan beberapa orang anggota keluarga lainnya untuk memperkenalkan diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acara “Sujut” (sungkem) yaitu sujut kepada  semua penyimbang tua-tua adat dan kerabat gadis yang hadir. Biasanya dalam acara sujut ini dilakukan pemberian amai-adek / gelar oleh para ibu-ibu (bubbai) dari pihak keluarga gadis.
  1. Peggadew Rasan dan Cuak Mengan
Acara peggadew rasan yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acara akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama), dimana pada hari yang telah ditentukan diadakan acara akad nikah kedua mempelai dan pihak keluarga bujang mengundang para penyimbang, semua menyanak warei serta para undangan lainnya baik dari pihak keluarga bujang maupun dari pihak keluarga gadis, untuk makan bersama sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadinya pernikahan.

Pada saat yang sama pihak keluarga gadis menyampaikan atau menyerahkan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. Namun ada kemungkinan dikarenakan ada permintaan dari pihak gadis, maka acara menjadi besar, dimana mempelai wanita “dimuleikan” (digadiskan kembali), artinya diambil kembali oleh pihak orang tuanya untuk melaksanakan acara Hibal Serbo atau Bumbang Aji.[]
Share this article :
Print PDF

Feature

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Meneropong Lampung - All Rights Reserved
mastemplate
Distributed By Blogger Templates | Design By Creating Website